Powered By Blogger

Kamis, 05 April 2012

Neoliberalisme dan Legitimasi Pemangku Otoritas

Neoliberalisme dan Legitimasi Pemangku Otoritas

Siapa yang punya kepentingan terhadap kebijakan, kita harus melihat segi tiga emas : penguasa, pengusaha dan rakyat. Lebih spesifik kebijakan publik itu semestinya bersesuaian dengan konstitusi. Publik sebenarnya rakyat itu sendiri dimana lokasi itu ada, maka disitulah mereka semua dilibatkan.
Setelah itu baru tim perumus mendengarkan, mengabstraksikan apa yang paling menyentuh
dari persoalan-persoalan masyarakat. Namun, sayang kebijakan publik tidak sesuai dengan teorinya, sekedar prosedural dan politik sekarang diartikan ”take and give”,.
Itulah ungkapan Prof. Dr. San Afri Awang Ketua PUSTEK UGM setelah ditanya maraknya produk perundang-undangan dan kebijakan yang neolib.
Hukum dalam negara modern sangatlah penting untuk menjamin keberlangsungan hidup seseorang ataupun kelompok. Adanya jaminan hukum, setidaknya menjadi landasan yang kuat bagi aparat keamanan, kemana mereka akan berpihak jika ada persoalan. Hukum berarti rujukan yang final dari benar dan salahnya suatu tindakan. Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh, itulah kira-kira motto penegak hukum sampai hari ini.

Mengapa hukum menjadi sedemikian hebat, karena ia dirumuskan dalam ruang pemegang otoritas negara, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat. Mereka terpilih karena mewakili rakyat, menyuarakan suara-suara rakyat yang sangat banyak. Otoritas penguasa itu terwujud dalam kekuasaan politik yang sangat kuat. Kebijakan-kebijakan publik merekalah yang mengatur semuanya. Kontrol kebijakan penguasa seringkali macet karena mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat berlatar ideologi politik dan kepentingan yang sama, yaitu memikirkan keuntungan diri sendiri dan kelompoknya, kompromi politik sudah biasa.
Makanya sangat wajar terlihat, di meja penguasa dan perwakilan rakyat produk dan kebijakan-kebijakan hukum bermasalah dilahirkan, mulai UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Perpres No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM dalam Negeri dan beberapa kebijakan pemerintah yang mendivestasi dan menjual perusahaan-perusahaan penting negara.

Perundang-undangan, perpres dan keberapa kebijakan diatas banyak menuai protes dari rakyat, NGO, intelektual dan mahasiswa. Menurut mereka lahirnya produk hukum tersebut, melegalisasi penguasaan rezim pasar terhadap aset-aset bangsa, membiarkan rakyat bersaing tidak sehat dengan korporasi besar, samakin tidak terjangkaunya biaya kebutuhan publik dan rusaknya lingkungan hidup yang parah. Dampak politik dan kebijakan hukum yang terlihat saat ini ialah kemiskinan semakin meningkat mencapai 5% dan 16,3% (INDEF,2009), angka putus sekolah rata-rata mencapai 800.000 anak per tahun akibatnya mahalnya biaya sekolah, 155.965 anak Indonesia hidup di jalanan (Kompas, 2007), pekerja di bawah umur sekitar 2,1 juta jiwa (Kompas, 2007), trafficking, dan PHK besar-besaran.

Sikap politik penguasa dan perwakilan yang ambivalen ini menurut Kepala Pustek UGM San Afri Awang (14/9/09) tindakan mereka sangat jelas bertentangan dengan asas negara Indonesia, Pancasila. Mereka sama sekali menjalankan pemerintahan yang tidak berpijak pada konstitusi, mereka membuat kebijakan yang malah melegalisasi penguasaan asing terhadap aset-aset negara, pasal 33 UUD 1945 mereka labrak, ini wajar sebab dibelakang mereka ada pihak-pihak yang menunggangi mereka”.

”Saya saat ini betul-betul gundah, kenapa ujung-ujung kebijakan publik kita lari kepada neolib. BHMN cenderungnya liberalisasi pendidikan. Padahal cita-cita pendidikan itu dulukan otonom, tapi otonom secara keilmuan gitu. Sebagai profesor misalkan saya berkepentingan untuk mimbar kebebasan akademik, yang boleh diperdebatkan. Tapi maksudnya bukan kayak sekarang, manajemen dibuka, modal masuk, biaya pendidikan jadi mahal. Pendidikan dijadikan industri sehingga terjadilah liberalisasi pendidikan. Sekarang parah sekali, rektor boleh dari luar. Padahal universitas kayak Harvard, Cornell yang rangkingnya masuk 5 besar saja dunia, tidak pernah ada rektornya dari luar. Indonesia saat ini sebenarnya lebih liberal dari kapitalis sesungguhnya. Ngeri sekali kita ini”, ungkap San Afri.

Munculnya kebijakan dan peraturan publik yang melenceng dari konstitusi memang tidak bisa dilepaskan dari aktor-aktor yang ada di pemerintah dan parlemen. Bahkan dalam rancangan kebijakan atau peraturan, konsep yang ada memang sudah menyimpang dari filosofi dan ketentuan konstitusi. Ada aktor-aktor yang sengaja dipersiapkan secara sistematik untuk mengawal liberalisasi kebijakan dan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagaimana San Afri ungkapkan ”Kita ini adalah negara yang diintip oleh banyak negara. Kemajuan demokrasinya baik. Kemudahan-kemudahannya terjamin. Intervensi dari luar bisa masuk. Saya mendengar di Gedung Dewan, dimana kebijakan-kebijakan publik itu dibuat pasti dibelakangnya ada desain besar terutama dari negara-negara asing. Disana ada pemain-pemain yang tidak kelihatan, tugas dia adalah mengintip setiap kebijakan yang akan dibuat. Hebatnya, dia dengan tim kecilnya bisa mempengaruhi terhadap anggota dewan. Mereka juga bisa membuat draft-draft kebijakan publik”.

”Ditambah kebijakan publik yang ada ternyata tidak benar secara teori publik. Tidak obyektif demi kepentingan publik. Konsultasi publik sebenarnya berkepentingan untuk menyentuh kelompok sipil ini. Di pemerintahan itu ada mikanismenya, namun tidak berjalan. Pemerintah pusat dan daerah wajib konsultasi dalam otonomi daerah ini. Dihadirkanlah sekitar 300 orang dalam ruang seminar yang besar dari berbagai lapisan. Pertanyaannya, apakah orang-orang yang ada itu betul-betul mewakili rakyat. NGO, pergururuan tinggi, ormas, dan lain-lain. Rata-rata mereka cuma duduk, makan dan honor, ini terus menerus. Substansi tidak pernah dipikirkan. Seakan-akan konsultasi publik dianggap sebagai sosialisasi terhadap konsep yang telah dirumuskan. Padahal konsultasi publik artinya, ini baca jika tidak sepakat apa solusinya. Saat ini makna konsultasi itu telah dihilangkan”

Pengawalan kebijakan dan perundangan yang tidak serius. Berbanding dengan watak dan prilaku Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang sangat berorentasi uang. Satu peraturan ataupun kebijakan berarti uang dapat dihasilkan disana. Bahkan trik untuk menekan pengusaha dilakukan secara ramai-ramai. San Afri mengatakan ”Kalau UU tambang pasti pengusaha tambang yang bermain di belakang. Saya berani memberi gransi itu. Pengusaha-pengusaha itu pasti memagari terhadap proses-proses disahkannya UU tambang itu. UU BI pasti yang bermain perbankan, dan lainnya. Makanya pembuatan kebijakan itu menjadi sumber devisa dari orang-orang politik. Satu kebijakan yang sebenarnya biasa tapi sengaja dibuat ramai, supaya kucuran danaya lebih besar. Mana ada yang memperbincang rakyatnya, rakyat itu cuma diperbincangkan di awal-awal saja”.

Pernyataan senada juga diungkap oleh Iwan Setiawan dari LBH Yogyakarta (8/9/09), ”Kepemimpinan saat ini sudah bisa dipastikan punya motif ekonomi. Mereka dikendarai oleh kelompok kecil yang bermodal dan mempunyai kepentingan dalam kebijakan public. Posisi rakyat terus dirugikan yang terlihat dalam kebijakan dan peraturan yang mereka munculkan. Pemilik modal bergerak sendiri dan pasti menggaet pemerintah. Contoh yang paling nyata saat ini ialah UU Ketenagalistrikan. Setelah subsidi listrik dicabut, pemerintah saat ini menyerahkan pada pemda untuk menentukan tarif listrik sendiri. Pasti biayanya nanti mahal karena orentasinya sudah bisnis”

”Semestinya, BUMN itu bukan berorentasi pada provit oriented, tapi sosial oriented tapi UU ketenagalistrikan ini jelas menegaskan bagaimana BUMN kita yang sudah salah kaprah. Banyak perundang-undangan yang menyalahi amanah konstitusi, misalkan UU Migas, UU BHP, UU Minerba, dan beberapa lainnya. Selain bermasalah, perundang-undangan dan kebijakan di Indonesia sangat banyak yang tumpang tindih dan tidak komprehensif. Kenapa seperti itu karena memang pembuatan peraturan dan kebijakan itu tidak jelas tujuannya, parlemen kita sangat rentan juga dengan politik uang”.

Pembuatan peraturan dan kebijakan di Indonesia akhirnya menjadi sangat dilematis dan tragis. Wakil-wakil rakyat yang telah dipilih secara demokratis tidak lagi berfikir rakyatnya. Pemegang mandat pemerintah yang juga telah dipilih rakyat melupakan amanah rakyatnya. Penghianatan terhadap rakyat secara nyata terlihat dari prilaku dan watak parlemen yang berfikir take and give. Ada uang pembuatan peraturan dan kebijakanpun bisa berjalan. Sehingga sangat wajar peraturan dan kebijakan yang dimunculkan sering bermasalah. Bertentangan dengan konstitusi, tumpang tindih, dan tidak memenuhi akuntabilitas publik.

Wasingatus Zakiah, ketua Gender Budgeting IDEA (9/9/09) menambahkan ”kita harus tahu aktor politik di senayan dan pemerintah tidak bisa lepas dari partai politik. partai tidak mungkin bergerak kecuali ada beck-up- beck-up. Politik itukan tempat kumpul kepentingan-kepentingan. Dibelakangnya bermain banyak dari sumber daya, mulai ekonomi, manusia, pengusaha dll. Dan penguasa pada akhirnya hitung-hitungan kesana. Berpolitik itu tidak yang gratis. Itu sudah jamak diketahui banyak orang. Mereka yang berpolitik pasti punya kepentingan, yang jelas itu kekuasaan, uang, harta, atau lainya. Akhirnya politik itu bergeser tidak bicara rakyat tapi bicara siapa kelompok yang akan diuntungkan dari kepentingan politik yang ada”

”Disitulah kemudian ada pertarungan dari pejabat-pejabat publik, apakah ia berpihak pada kepentingan partai politk ataukah berpihak pada rakyat yang berdekatan dengan kebijakan-kebijakan yang seringkali bersifat praktis. Kita harus menegakkan UU Ekosob secara benar, tidak serta merta UU BHP, UU Migas disahkan. Kita tahu bangsa kita ialah bangsa yang sangat kaya, migas kita luar biasa, namun UU Migas inikan mempertegas siapa pemegang kendali terhadap Migas di Indonesia, yaitu mereka kelompok besar, mereka melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan masyarakat sekitar tidak mempunyai rentang kendali yang cukup, untuk kemudian mereka bisa terlibat menentukan dan mengawasi apakah delivery teks yang dibayarkan perusahaan ke negara itu sudah pas atau belum, atau setidaknya delivery yang pemerintah pusat ke daerah sudah pas atau belum”.

”Negara harus kita tuntut untuk berdiri dalam kekuatan people power, persoalannya Indonesia itukan berada dalam tarik menarik dua kekuatan yang berbeda, antara kekuatan yang pro rakyat dengan kekuatan yang pro neolib. Padahal kalau kita melihat UU Ekosob kita harus berpijak pada kepentingan rakyat. Namun disisi lain kita melihat kekuatan MNC, TNC, IFIS, dll yang mempengaruhi terhadap dunia ketiga. Pemerintah punya peran tapi sekarang dia berada di pihak neolib”

”Munculnya UU baru belakangan ini menandakan masuknya neolib gaya baru,seakan-akan pro rakyat seperti pendidikan gratis dll, ini berakibat terhadap kekuatan rakyat melemah dan dilemahkan karena pengaruh dari dunia IFIS. Disamping itu, Indonesia masih mempertahankan terhadap tradisi-tradisi lama, kalau tidak hutang pemerintah malu, akhirnya dana yang semestinya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat itu dialihkan untuk membayar hutang. Tidak punyanya kekuatan untuk melawan inilah yang menjadi persoalan utama kita juga sehingga terus terjebak pada kubangan neolib”

Kondisi ini kembali mempertanyakan bagaimana bentuk pertanggungjawaban publik wakil-wakil rakyat dan pemerintah. Richo Andi Wibowo, dosen FH UGM menyatakan ”tindakan penyalahgunaan wewenang jikalau terjadi pada pejabat eksekutif. Awalnya bertolak dari keinginan memberikan kekuasaan yang besar kepada eksekutif untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Karena Indonesia negara kesejahteraan,pemerintahan yang aktif dengan model walfere state bukan negara hukum statis, bukan negara penjaga malam yang pasif”.

“tidak boleh terjadi penolakan pelayanan masyarakat dengan alasan belum ada peraturan hukumnya”. Sehingga, aparatur eksekutif mempunyai kebijakan untuk melakukan pelayanan publik dalam bentuk kekuasaan diskresi. Besarnya kewenangan ini, agar tidak swewenang wenang, diberikan batasan berupa pemerintah dilarang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang, wewenang tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan per UU an, dll. Sehingga melalui sudut pandang administrasi negara, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang sangat mungkin pejabat tersebut dimintai pertanggung jawaban. Sanksinya tidak hanya secara HAN, tetapi juga secara pidana dan perdata”

”Pertanggungjawaban secara umum penyelenggara negara yang bertujuan untuk melayani rakyat dari segala bentuk penyelenggara negara, dimanapun ia berada, eksekutif, legislatif atau yudikatif, yang bertentangan dengan niat atau tujuan awal penyelenggaraan dapat dituntut untuk dipertanggungjawabkan. Dalam konteks legeslatif terdapat mekanisme pertanggungjawaban secara politis, setiap 5 tahun sekali rakyat berhak memilih kembali atau tidak wakil rakyatnya. Pemilu, sangat penting untuk dimaknai sebagai mekanisme pertanggungjawaban”, ungkap Richo

Pernyataan Richo menegaskan betapa pertanggungjawaban itu telah ada mikanismenya. Setiap peraturan ataupun kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan publik berarti wajib digugat. Persoalannya ialah bagaimana pembuatan dan penegakan hukum itu dilakukan. Pada level pembuatan, wakil rakyat di parlemen seringkali ambivalen, dan berwatak uang. Pemerintah yang dipimpin SBY sudah jelas garis ideologinya yang neolib. Kondisi ini berakibat pada lemahnya penegakan hukum di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga-lembaga negara yang masih mengalami ketergantungan anggaran dan politik pada pemerintah dan wakil rakyat. Seakan menegaskan, Inilah medan pertarungan yang benar-benar tidak sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar