Powered By Blogger

Senin, 02 April 2012

Pancasila sebagai Masalah

Pancasila sebagai Masalah


tulisan di bawah ini berdasarkan buku karangan HS Gazalba, dalam buku Pantjasila dalam Persoalan, diterbitkan Tintamas Djakarta, 1957
Tulisan ini mungkin dirasa aneh karena kurasa tidak banyak orang yang merasa Pancasila bermasalah. Bagi sebagian besar orang, yang menjadi akar masalah dari krisis yang dihadapi bangsa ini adalah belum diterapkannya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan seperti ini terjadi karena dua hal: bangsa kita a-historis alias tidak memperhatikan sejarah, dan yang kedua suksesnya cuci otak Orde Baru dengan asas tunggalnya yang membuat semua generasi yang lahir pasca Orba melihat Pancasila sebagai sebuah kenyataan mutlak, seperti kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat.
Apakah dari sononya bangsa ini sepakat dengan Pancasila? Tidak. Masalah Pancasila-lah yang paling hangat didebatkan dalam sidang Konstituante. Di waktu itu bangsa Indonesia masih berada pada fase ideologis sehingga memperdebatkan ideologi adalah hal yang lumrah. Era itu adalah sebuah era kebebasan berpendapat, sebelum akhirnya dibelenggu oleh Dekrit Presiden yang mengawali era Demokrasi Terpimpin.
Untuk bisa melihat Pancasila sebagai lebih jernih kita perlu melihat sejarah awalnya Pancasila. Pancasila adalah sebuah istilah yang diciptakan Bung Karno dalam pidatonya di siang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, sehingga dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Sedikit dari kita yang masih mengingat bahwa Pancasila versi Bung Karno di BPUPKI berbeda dengan Pancasila yang kita kenal sekarang. Pancasila yang kita kenal sekarang adalah Pancasila versi Piagam Jakarta, dengan revisi sila pertama. Pancasila versi Bung Karno adalah seperti ini:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ke-Tuhanan yang Maha Esa
Bung Karno melihat bahwa yang paling penting sebagai fondasi berbangsa adalah kita harus menjadi sebuah bangsa yang satu. Setelah itu baru menyusul kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, dan ke-Tuhanan. Dulu sewaktu masih sekolah aku sempat mempertanyakan kenapa Bung Karno menempatkan ke-Tuhanan sebagai sila terakhir. Apakah Bung Karno menganggap Tuhan tidak penting? Bung Karno melihat sila ke-Tuhanan sebagai sebuah penutup untuk melengkapi. Beliau menyadari bahwa agama-agama yang berbeda di Indonesia juga bisa membawa benih perpecahan. Sebagai penutup, sila ke-Tuhanan versi Bung Karno berarti toleransi beragama, janganlah keempat sila sebelumnya tercerai-berai hanya karena pertikaian agama. Itulah versi Bung Karno.
Lain lagi dengan versi Mohammad Yamin. Beliau menempatkannya seperti ini:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Kemudian Yamin merevisinya menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Rasa persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mohammad Yamin menempatkan Tuhan di sila pertama. Yamin memaknai sila ke-Tuhanan berbeda dengan Bung Karno. Baginya ke-Tuhanan bukan menjadi dasar negera melainkan pengakuan akan ke-Tuhanan yang Maha Esa. Yamin juga melihat potensi sila ini sebagai pemecah bangsa. Tiap-tiap agama monoteis memiliki konsepsi Tuhan yang berbeda-beda. Belum lagi yang animis, politeis apalagi ateis. Oleh karena itu di dalam pidatonya ia mengatakan bahwa ke-Tuhanan hanya mengikat bagi bangsa Indonesia, tidak mengikat bagi masing-masing pribadi. Namun tawaran ini juga memberikan masalah baru, karena kalau sila pertama tidak mengikat, begitu pula sila berikutnya, dengan demikian peri kemanusiaan juga tidak mengikat, begitu pula kebangsaan, kerakyatan dan keadilan. Ini menjadi masalah besar.
Sementara itu golongan Islam umumnya mempunyai tafsir yang lain. Kelompok ini dapat diwakili oleh pemikiran Hatta, Natsir dan Hamka. Mereka semua berpendapat bahwa sila pertama adalah fondasi bagi sila-sila lain. Karena jika seorang mengakui Tuhan yang Maha Esa, ia juga otomatis menjadi seorang yang berperikemanusiaan, kebangsaan kerakyatan, dan tentunya juga berkeadilan sosial. Sila pertama adalah inti dari Pancasila. Golongan agama, khususnya monoteis, setelah digantinya versi Piagam Jakarta yang berbunyi Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya, dapat menerima versi ini.
Akhirnya adalah Pancasila dari Piagam Jakarta-lah yang kita pakai sampai saat ini, minus sila pertama:
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia.
Penyusun Piagam Jakarta ini adalah panitia kecil yang terdiri dari Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasjim dan Mohammmad Yamin. Kelompok ini memang didominasi oleh golongan Islam, sehingga tidak aneh hasilnya seperti demikian. Dan bisa dipahami bahwa Ke-Tuhanan yang Maha Esa versi Piagam Jakarta mengacu pada ke-Tuhanan versi Islam, atau paling tidak versi agama monoteis. Agama politeis seperti Hindu dan agama ateis seperti Buddha tidak mendapat tempat. Begitu pula penganut animisme, dinamisme, dan banyak kepercayaan menurut adat lainnya. Penganut paham materialis seperti komunisme juga tidak mendapat tempat. Jumlah mereka yang diabaikan memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan penganut monoteisme tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa mereka juga berdiam di tanah Indonesia.
Di sinilah akar permasalahan Pancasila, di sila pertama. Sila-sila yang lain relatif tidak bermasalah dan dapat diterima semua pihak. Persoalan ini kemudian dibawa ke Konstituante yang bertugas merumuskan sebuah undang-undang dasar yang tetap, mengingat semua undang-undang dasar sebelumnya (UUD 45, UUD RIS, UUD Sementara) adalah bersifat sementara. Masalah perumusan dasar negara adalah penting sebelum penyusunan konstitusi karena diperlukan pijakan filosofis bagi konstitusi: apakah ia berdasar agama, atau yang lain misalnya. Pancasila yang tercantum di UUD 1945 adalah sebuah kesepakatan sementara yang diterima dalam keadaan darurat, dimana perbedaan-perbedaan diabaikan demi kegentingan situasi. Adalah tugas Konstituante untuk menyelesaikan masalah ini, begitu besar masalah yang diemban oleh Konstituante. Di lain pihak Konstituante adalah badan paling demokratis yang pernah ada di bumi Indonesia. Ia dibentuk oleh pemilu yang paling demokratis dalam sejarah Indonesia. Semua orang menaruh harapan besar pada Konstituante.
Di dalam Konstituante terdapat pertentangan yang kuat tentang tafsir Pancasila ini. Penafsiran kelima sila lima tersebut tidak mencapai kesepakatan mengenai sila apa yang paling mendasar. Golongan agama melihat sila yang pertama, Ke-Tuhanan yang Maha Esa sebagai yang paling utama dan mendasari sila yang lain. Golongan komunis, yang cukup besar waktu itu sebagai pemenang ke-4 Pemilu tentu tidak bisa menerima ini. Mereka mau mengubah sila pertama menjadi “Kebebasan Beragama”. Secara implisit sebenarnya mereka mau memasukkan tafsir bahwa bebas beragama juga berarti bebas tidak beragama, yang menjadi landasan berpikir bagi paham mereka. Ini tentu saja tidak bisa diterima oleh golongan agama, karena melihat ini sebagai pintu masuk bagi komunis untuk mengambil alih negara ini. Pihak nasionalis yang diwakili PNI juga memiliki pemikiran yang lain. Mereka mengikuti pemikiran Bung Karno yang menempatkan kebangsaan sebagai sila yang utama. Bung Karno jika dipaksa menyarikan Pancasila menjadi satu sila, ia menamakannya Ekasila, yaitu “Gotong Royong”. Golongan agama tentu tidak bisa menerima ini juga, karena sila utamanya menjadi bukan sila ke-Tuhanan. Perdebatan tiga golongan ini cukup untuk membuat sidang Konstituante panas. Sayangnya masalah ini tidak pernah selesai. Pada saat Konstituante sedang masa reses, mereka ditelikung dari belakang lewat persekutuan di belakang antara Soekarno lewat PNI, tentara melalui IPKI (Ikatan Partai Pendukung Kemerdekaan Indonesia) dan PKI memboikot Konstituante. Akhir ceritanya sudah kita ketahui semua, Dekrit Presiden yang mengakhiri era paling demokratis dalam sejarah Indonesia.[1]
Sebuah kesempatan emas untuk menyelesaikan masalah bangsa yang paling besar, masalah dasar negara, seperti yang diamanatkan UUD 1945, telah lewat, digantikan dengan masa diktatorial Soekarno. Sejak itu pintu perdebatan dasar negara ditutup, digantikan oleh ideologi Nasakom yang diajukan Soekarno. Hal yang sama pun dilakukan oleh Soeharto dengan ideologi Pancasila (versi Orde Baru) dengan P4 dan 36 butir pengamalan Pancasila. Pancasila yang belum selesai ini pun menjadi alat penguasa, bukan lagi menjadi dasar negara.
Pancasila yang belum selesai ini menyimpan masalah yang sewaktu-waktu bisa terbuka kembali. Seperti kata Sutan Takdir Alisyahbana dalam pertemuan Perhimpunan Pendidikan Indonesia di Bandung tanggal 27 Desember 1950, Pancasila hanyalah kumpulan faham-faham yang berbeda-beda untuk menenteramkan semua golongan pada rapat. Dengan demikian golongan agama dalam ditenteramkan dengan sila pertama. Mereka yang humanis dapat dipuaskan dengan sila kedua. Yang nasionalis dengan sila ketiga, yang demokrat dengan sila keempat dan sosialis dengan sila kelima. Mengenai apakah semuanya bisa berkesinambungan menjadi satu ideologi negara adalah persoalan lain, karena masing-masing golongan mempunyai tafsirnya masing-masing terhadap Pancasila.
Pater Djajaatmadja dalam ceramahnya “Mencari Bidang Pertemuan sebagai Budaya Indonesia” di Balai Budaya Jakarta November 1956 juga berpendapat kurang lebih sama. Menurutnya, suatu sifat yang baik dari bangsa Indonesia adalah pandai mengelakkan kesulitan, bahkan terlalu pandai. Bangsa Indonesia pandai mencari jalan tengah. Salah satu bukti keahliannya adalah Pancasila. Pancasila adalah sebuah jalan tengah, untuk mengelakkan pertikaian. Karena itu menurut Pater Djajaatmadja baik kiranya jika Pancasila dipertimbangkan sebagai bidang pertemuan Kebudayaan Nasional.
Kita memang tidak bisa memutar kembali jarum sejarah. Masa demokrasi terpimpin apalagi masa Orde Baru dengan sukses membuat tidak saja bangsa ini a-historis tapi juga a-ideologis. Lihat saja partai-partai yang berlaga di era reformasi ini, tidak ada yang mengusung ideologi partai yang jelas, apalagi kalau melihat sepak terjang mereka di parlemen. Persekutuan mereka bukanlah persekutuan kebangsaan dan persekutuan ideologis melainkan persekutuan kepentingan, itu pun kepentingan jangka pendek. Hanya segelintir partai saja yang menunjukkan garis politik yang jelas, entah itu agamis, kanan atau kiri. Sisanya cuma melihat angin politik, mana yang bertiup lebih kencang.
Bangsa ini dengan ideologi yang tidak jelas juga terlihat banci. Ideologi kita tidak jelas, kiri atau kanan. Di dalam teks book Pancasila, atau PMP atau PPKn, disebutkan bahwa ideologi kita tidak komunis dan juga tidak liberal. Hal ini sulit diterima oleh akal khususnya bagi mereka yang terdidik, karena tidak kiri atau tidak kanan sama saja dengan tidak berideologi, alias berfondasi di atas pasir longgar. Dan ini di era Orde Baru malah membuat bangsa ini mengambil semua keburukan liberal barat (swastanisasi dan liberalisasi perdagangan) dan semua keburukan komunisme (represi dan sensor informasi). Kebancian ideologi seperti inilah yang membuat bangsa ini bisa terombang-ambing, tergantung pihak mana yang memainkannya.
Mempersoalkan kembali Pancasila memang ibarat membuka kotak pandora. Kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi. Di lain pihak sulit untuk melihat bangsa ini maju ke depan tanpa menyelesaikan masalah ideologi bangsa. Nampaknya bangsa ini memang terjepit seperti memakan buah simalakama. Hal seperti ini memang sering terjadi di dalam sejarah. Bangsa Amerika saja harus mengalami perang sipil yang memakan korban sangat banyak untuk menyelesaikan masalah ideologinya. Mudah-mudahan bangsa ini bisa belajar dari sejarah bangsa lain sehingga kita bisa menyelesaikan masalah ideologi bangsa ini dengan gontok-gontokan di alam pemikiran saja, tidak di level fisik. Meskipun kalau melihat perkembangan belakangan ini sulit diharapkan bangsa ini bisa menyelesaikan masalah sepeka ini tanpa gontok-gontokan fisik. Mungkin memang tepat para bapak bangsa kita dulu sebelum merdeka yang lebih menitikberatkan pada bidang pendidikan, untuk membuat anak-anak bangsa ini melek. Tanpa itu kita hanya menjadi bulan-bulanan sejarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar