Powered By Blogger

Selasa, 03 April 2012

Refleksi Hijrah: Bagaimana Merawat Cita-Cita Perubahan?

Refleksi Hijrah: Bagaimana Merawat Cita-Cita Perubahan?

Oleh Novriantoni Kahar
Dengan modal politik yang semakin membesar, Muhammad mestilah menunjukkan bahwa ia tidak sedang ingin menghancurkan peradaban, namun justru ingin membangun struktur sosial-kemasyarakatan yang makin maju dan beradab. Kebebasan beragama hendaklah dijamin, pluralisme sosial dalam struktur masyarakat terbuka juga sepatutnya dirawat. Tak ada paksaan dalam beragama, tapi pengkhianatan terhadap kemaslahatan bersama, seperti membocorkan rahasia pertahanan kota, atau berkolaborasi dengan musuh adalah tercela.
Hijrah Nabi Muhammad dan 70-an orang pendukungnya dari Mekah ke Madinah pada 23 September 622, bukanlah hijrah pertama. Ini adalah hijrah ketiga setelah terjadi dua hijrah sebelumnya, yaitu ke Abisinia (Ethiopia kini) tahun 615 dan ke Thaif yang tidak mendapat sambutan yang ramah. Yang unik dari hijrah ketiga ini adalah, ia bukanlah sekadar proses mengasingkan atau melarikan diri dari persoalan di tempat asal. Hijrah ke Madinah adalah proses transisi yang sudah direncanakan separuh matang dengan sebuah visi untuk membangun tatanan masyarakat baru yang memungkinkannya untuk berhasil.
Sungguh tidak gampang bagi Muhammad dan para pengikutnya untuk melakukan perjalanan 250 mil di bawah terik matahari yang menghabiskan masa tak kurang dari 9 hari dengan fasilitas transportasi masa itu. Hijrah ketiga ini diharapkan tidak lagi mengulang proses pelarian diri dari persoalan yang makin menghimpit kelompok minoritas tertindas para Muslim perdana. Untuk itu, visi dibangun, dan modal sosial-politik, sekalipun sangat kecil, mulai dirintis. Bai’at Aqabah pertama dan kedua sebagai janji setia beberapa delegasi masyarakat Madinah untuk menyokong misi Muhammad demi membangun masyarakat baru di Madinah adalah modal politik dasar.
Setelah yakin bahwa janji setia itu bakal tepenuhi, barulah Muhammad melakukan perjalanan rahasia melewati jalur nonkonvensional disertai sahabat karibnya, Abu Bakar. Sebelumnya, beberapa pengikut Nabi telah berangkat secara bergelombang. Di Madinah, masa-masa awal kehidupan sangat berat dirasakan Muhammad, apalagi oleh para pengikutnya yang berpisah dari sanak-keluarga dan harta-benda. Di Mekah, Muhammad belumlah siapa-siapa sekalipun sudah mendeklarasikan diri sebagai Nabi. Sampai di Madinah, reputasinya sebagai pemimpin lintas-suku dan kepentingan pun belum pula teruji. Modal politik yang tak seberapa itu harus betul-betul dirawat agar para pengikutnya tidak putus harapan, dan calon pengikut baru yakin untuk turut-serta dalam membangun masyarakat baru yang berkeadaban.
Konon, modal politik Muhammad sebagai pemimpin bertambah tebal setelah kemenangannya dalam memimpin perang Badar (tahun ke-2 H). Namun modal politik itu tidaklah konstan. Setelah kekalahan menyakitkan dalam perang Uhud, modal politik itu kembali menyusut. Barulah setelah kesuksesan mengorganisasi masyarakat Madinah untuk bertahan dari serbuan Mekah dengan sistem khandak (pertahanan parit), publik Madinah yakin bahwa ialah pempinpin yang mumpuni. Sejak saat itu, dan terutama sejak penaklukan kembali Mekah (tahun ke-8 H), Nabi mulai menyaksikan masuknya orang-orang baru ke dalam agama baru dan gagasan baru ini secara berduyun-duyun (afwaj).
Rupanya, masyarakat manapun tidak sudi mengikuti pemimpin hanya karena kasihan dan iba menyaksikan sosok panutannya selalu berkeluh-kesah, mengiba, merajuk, dan berharap belas kasih umatnya. Umat manapun tentu bangga dengan pemimpin yang jelas visinya tentang hendak kemana bahtera masyarakat akan mengarah, teguh dalam prinsip yang menjadi fondasi visi dasarnya, serta fleksibel dalam taktik dan strategi meraih tujuan. Inilah yang menjadi batu ujian bagi kepemimpinan Muhammad.
Dengan meminjam kategori intelektual Maroko, Abied al-Jabiri, setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang dihadapi Muhammad dan para pengikutnya ketika sudah bermukim di Madinah. Pertama, tantangan dalam aspek akidah (kategori aqidah). Akidah di sini tidak hanya menyangkut keyakinan bahwa Tuhan Mahaesa dan Muhammad utusan-Nya, tapi lebih pada keyakinan bahwa penderitaan dan pengorbanan yang selama ini mereka rasakan kelak akan berbuah dan tidak berakhir sia-sia. Merawat mental dan harapan masyarakat yang ingin menjemput perubahan tidaklah mudah. Sedikit saja oleng aspek trust-nya (jika memang -trust -itu sudah terbangun), maka misi bisa terancam gagal atau malah mundur ke belakang.
Terlebih lagi, keyakinan yang dibawa Muhammad ke Madinah bukanlah barang baru yang unik dan superior dibandingkan keyakinan masyarakat Madinah yang sudah terekspos pada dua agama samawi yang mapan sebelumnya, yaitu Kristen dan Yudaisme. Muhammad dan para pengikutnya harus menunjukkan bahwa nilai-nilai sosial keagamaan yang mereka pertaruhkan jauh lebih agung dan mulia daripada yang sudah dianut sebelumnya. Alquran memberikan ilustrasi yang indah soal ini, khususnya untuk menjawab cibiran orang Yahudi terhadap keyakinan baru yang masih juga mengekor ke kiblat lama di Yerussalem itu, sebelum kiblat umat Islam berpindah ke Mekah. “Kebajikan atau kemuliaan”, kata Alquran, “bukanlah pada soal menghadap ke Timur ataupun ke Barat. Namun, kebajikan adalah….” “Kemanapun Engkau menghadapkan muka, Engkau akan tertuju ke wajah Tuhanmu jua,” kata ayat lain.
Selain itu, dengan modal politik yang semakin membesar, Muhammad pun mestilah menunjukkan bahwa ia tidak sedang ingin menghancurkan peradaban, namun justru ingin membangun struktur sosial-kemasyarakatan yang makin maju dan beradab. Kebebasan beragama hendaklah dijamin, pluralisme sosial dalam struktur masyarakat terbuka juga sepatutnya dirawat. Tak ada paksaan dalam beragama, tapi pengkhianatan terhadap kemaslahatan bersama, seperti membocorkan rahasia pertahanan kota, atau berkolaborasi dengan musuh adalah tercela.
Kedua, bagaimana mengukuhkan solidaritas sosial antara masyarakat baru yang selama ini terbelah dalam berbagai faksi yang tak punya cita-cita bersama? Inilah yang disebut al-Jabiri sebagai aspek -qabilah. -Tidak mudah bagi Muhammad untuk menyatukan mereka yang papa dari kalangan Muhajirin dengan kalangan penyambut dari pihak Anshar yang juga tidak kaya-raya. Anshar pun terbelah antara Aus, Khazraj, dan suku-suku kecil lainnya. Orang Yahudi berpuak-puak; ada Bani Nadhir, Bani Qainuqa, dan Bani Mustaliq. Bila mereka tidak dapat menangkap ke mana arah Muhammad sebagai -new comer -membawa mereka, tentulah tak mudah membangun solidaritas sosial yang kukuh.
Konflik sosial dan perpecahan selalu mengancam. Pada akhirnya Muhammad berpikir, andaipun kesatuan akidah tidak, atau mustahil terwujud, sebagaimana diterangkan Alquran, setidaknya tak ada tawuran sosial antara mereka. Pada titik inilah terletak signifikansi Piagam Madinah yang tak secuil pun menyentuh aspek keyakinan masing-masing pihak. Piagam ini lebih menitikberatkan aspek sosial-keamanan, dan karena itu dapatlah disebut sebagai tatanan sekular yang berisi pakta pertahanan bersama kota Madinah.
Dalam konteks masa itu pula, hampir mustahil bagi Muhammad untuk sampai kepada Islam yang berperadaban bila inklusivisme dan pluralisme sosial tidak terawat dengan baik. Terlalu banyak orang yang skeptis bahwa misi Muhammad akan berhasil membangun semacam -al-qabilah al-ruhiyyah -(kesatuan spiritual) bernama Islam sebagai penyeimbang sistem tribalisme yang begitu kuat di masa itu. Benarlah apa yang dikatakan sosiolog Robert N Bellah, bahwa sistem sosial-pilitik yang dibangunnya ketika itu terlalu maju untuk masanya. Yang juga tepat secara historis-sosiologis, sistem itu kembali rapuh dan digantikan-ulang oleh sistem kesukuan yang sedikit berubah bentuk: tidak lagi bersifat nomadik, tapi berubah dinastik sebagaimana di masa Umayyah dan Abbasiyah nantinya.
Namun yang tak kalah penting dari kedua aspek itu adalah aspek ketiga, yaitu aspek -ghanimah. -Secara literer, aspek ini berarti harta pampasan perang. Tapi sebagai kategori, ia bisa berarti aspek topangan ekonomi bagi masyarakat yang baru tumbuh dan ingin membangun sebuah peradaban. Akan mudahlah keyakinan masyarakat goyah dan kohesi sosial terganggu karena aspek gizi mereka tidak terpenuhi. Dalam telaah-telaah modern, penyergapan-penyergapan (sariyyah) yang dilakukan Muhammad ataupun ekspansi wilayah ke tempat-tempat tertentu lebih dibaca sebagai upaya untuk menopang kehidupan ekonomi Madinah yang absah untuk masa itu.
Sangat beresiko bila suatu masyarakat yang sudah disatukan dalam keyakinan tertentu, telah pula direkatkan berdasarkan ikatan sosial baru, untuk mampu bertahan dalam himpitan ekonomi yang menyengsarakan. Suatu masyarakat dari berbagai latar-belakang sosial-politik-budaya, normalnya akan mendelegasikan mandat mereka kepada orang yang mereka yakini bervisi benar dan mampu membawa mereka ke arah kehidupan yang lebih baik. Dengan begitulah mereka yakin bahwa pemimpinnya tidak sedang berkhotbah atau mengubar janji kampanye, tapi benar-benar memperhatikan hajat hidup mereka yang paling dasar.
Dalam konteks pasca-hijrah, Nabi pun membalas kepercayaan itu lewat mekanisme pembagian harta pampasan perang yang dirasa adil untuk masanya. Penyelewengan dan penggelapan terhadap harta pampasan perang sangat ketat sanksinya. Asketisme dalam memimpin umat yang makin makmur tetap dipertahankan. Konon, sebuah hadis meriwayatkan bahwa Muhammad tidak bersedia menyembahyangkan salah seorang sahabat yang gugur di medan tempur hanya karena ia kedapatan menggelapkan beberapa perhiasan yang didapat dari orang Yahudi. Jumlahnya tak seberapa, kurang dari dua dirham atau sekitar 85.000 rupiah.
Ketegasan semacam itu sangat diperlukan, terutama karena kepercayaan dan kesediaan masyarakat untuk berbuat dan berkorban sangat tergantung kepada pemimpin yang benar-benar mereka anggap tidak menyeleweng dari harapan mereka. Intinya, hijrah mengajarkan kita bahwa tanpa kemahiran dalam merawat cita-cita perubahan yang sudah diyakini dan didukung secara sosial oleh suatu masyarakat, seorang pemimpin dengan modal politik besar sekalipun akan gagal dan tak akan layak dilukis dengan tinta emas sejarah. Hijrahlah pemimpin, niscaya hijrah pula masyarakatmu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar