Dekonstruksi Keadilan menurut Derrida
Contoh di atas mengatakan bahwa
seolah-olah keadilan adalah sebuah benda yang memang ada dan dapat
ditunjuk. Meskipun masing-masing menunjuk pada hal yang berbeda, namun
mereka semua sepekat bahwa ada sebuah keadilan. Masalah keadilan siapa
yang dipakai tentu saja menjadi masalah lain yang tersendiri.
Sebuah tradisi yang lain mencoba
melihat keadilan dengan sedikit ragu dan tidak menunjuk. Dari tradisi
inilah dekonstruksi Derrida berasal. Ketimbang berargumen mengenai apa
yang adil, dengan membenarkan satu pendapat dan menentang pendapat yang
lain, ia melakukan jalan yang berbeda.
Derrida mencoba melihat ini semua dengan mengemukakan sebuah frasa, force de loi, atau force of law.
Frasa ini selalu menyiratkan penegakan dalam menjalankan sebuah hukum.
Penegakan ini bisa dilihat sebuah kekerasan meskipun tidak sepenuhnya.
Kekerasan yang dilakuan di sini adalah kekerasan oleh sebuah otoritas.
Tidak ada hukum jika ia tidak dapat ditegakkan. Dari sinilah Derrida
memulai proses dekonstruksinya.
Untuk itu ia mengemukan dua contoh
dari tulisan Blaise Pascal dan Michel de Montaigne. Blaise Pascal
mengungkapkan dalam tulisannya yang terkenal Pensées,
Keadilan,
Kekuatan—Benar adanya bahwa apa yang adil harus diikuti, dan penting
bahwa apa yang paling kuat harus diikuti. Keadilan tanpa pemaksaan
adalah tanpa daya—dengan kata lain keadilan bukanlah keadilan, ia tidak
bisa dicapai jika ia tidak memiliki daya “pemaksa”; keadilan tanpa
kekuatan bukanlah keadilan, jika dilihat dari sisi hukum. Kekuatan
tanpa keadilan adalah tirani. Keadilan tanpa kekuatan adalah
bertolakbelakang, karena selalu akan ada yang menentang; kekuatan tanpa
keadilan adalah terkutuk. Perlu dikatakan bahwa dengan menggabungkan
keadilan dan kekuatan; dan untuk tujuan ini membuat apa yang adil
menjadi kuat, dan apa yang kuat menjadi adil … Dan karena kita tidak
mampu membuat apa yang adil menjadi kuat, maka kita harus membuat apa
yang kuat menjadi adil.[5]
Meskipun Pascal di satu pihak
mengutuk kekerasan yang dilakukan tanpa keadilan, namun di lain pihak
jelas ia melihat bahwa tidak ada gunanya sebuah keadilan yang tidak
bisa ditegakkan. Dan pada akhirnya karena lebih mudah membuat yang kuat
menjadi adil daripada membuat yang adil menjadi kuat, maka kita kembali
pada sifat pemaksa dari hukum, force de loi.
Pascal sendiri mendasarkan tulisannya
pada Montaigne yang mengatakan bahwa hukum tidak ada pada dirinya
sendiri, melainkan karena mereka adalah hukum itu sendiri. Montaigne
mengistilahkannya dengan le fondement mystique de l’autorité, fondasi mistis dari otoritas,
Orang
mengiyakan esensi dari hukum sebagai otoritas dari pembuat hukum;
kepentingan lain dari kedaulatan; dan yang lain kebiasaan waktu itu,
dan ini lebih pasti. Tidak ada yang mendasarkan diri pada rasio saja,
yang adil pada dirinya; semuanya berubah sepanjang waktu. Kebiasaanlah
yang membuat seluruh perhitungan, dan karena itu diterima. Inilah
fondasi mistis dari otoritas. Siapa pun yang mengembalikannya kepada
prinsip asalinya akan menghancurkannya … Hukum sekarang dijalankan
dengan hormat, bukan karena mereka adil, tetapi karena mereka adalah
hukum. Inilah fondasi mistis dari otoritas; tak ada yang lain … Siapa
pun menaati mereka karena mereka adil, menaati bukan karena adil
menurutnya.[6]
Montaigne yang menjadi dasar
pemikiran Pascal menyatakan kesemuanya dengan lebih gamblang. Hukum
ditegakkan begitu saja, tanpa dasar, bukan karena mereka adil. Ia tidak
bisa dilihat sebagai sebuah rasionalitas, paling jauh hanya merupakan
sebuah kebiasaan saja. Dan yang penting adalah sifat hukum yang berubah
sepanjang waktu, sehingga ia bukanlah sesuatu yang mutlak. Pascal
tinggal meneruskannya selangkah lagi dengan menyandingkan keadilan
dengan hukum, sehingga ia sampai pada kesimpulan seperti yang telah
dituliskan.
Hal yang sama juga bisa dilihat dari
filsuf Jerman Carl Scmitt, yang juga menolak positivisme hukum. Ia
menolak hukum sebagai sebuah sistem rasional dengan mengatakan bahwa
hukum lahir dari sebuah momen yang melampaui rasionalitas, yaitu momen
pengambilan keputusan. Maka jika dilihat secara normatif, hukum lahir
dari sebuah ketiadaan, creatio ex nihilio.[7]
Dasar-dasar pemikiran Pascal dan
Montaigne kemudian dipakai oleh Derrida untuk menyusun dekonstruksinya.
Dengan mengutip Derrida,
Hukum, sejak
kelahirannya, tidak diletakkan atas dasar apa pun kecuali dirinya
sendiri, mereka dengan sendirinya adalah kekerasan tanpa dasar. Ini
tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa hukum pada dirinya tidak adil,
dalam pengertian sama dengan ilegal atau tidak sah. Mereka tidak legal
maupun ilegal di saat pengukuhannya. Mereka melampaui oposisi
dikukuhkan dan diruntuhkan, atau antara fondasiolisme dan
anti-fondasionalisme. Bahkan jika kesuksesan pelaksanaan hukum
mengasumsikan kondisi atau konvensi awal, batasan “mistis” yang sama
akan muncul kembali pada awal yang diasumsikan semula, peraturan dan
konvensi, dan pada interpretasi yang dominan di awal.[8]
Dengan demikian Derrida ingin
menunjukkan bahwa hukum bisa didekonstruksi, karena hukum dikonstruksi
oleh interpretasi-interpretasi pada saat dikukuhkan sebagai hukum, dan
pada saat ia dikukuhkan ia tidak berdasar sama sekali. Namun keadilan
pada dirinya sendiri tidak dapat didekonstruksi, karena ia melampaui
hukum. Menurut kutipan Derrida, dekonstruksi adalah keadilan.[9]
Meskipun hukum bisa didekonstruksi,
hal ini bukanlah kabar buruk. Ini bukan berarti keadilan menjadi tanpa
harapan, karena ia multi interpretasi. Derrida berbeda dengan Schmitt
dalam melihat hal ini, meskipun sekilas sama.
Schmitt dengan tepat mengkritik bahwa
pada momen hukum dikukuhkan ia dikukuhkan begitu saja, tanpa harus
melalui rasionalitas. Ia menyebutnya sebuah teologi politik seperti
wahyu yang jatuh dari langit.[10]
Derrida menggunakan bahasa lain, dan melihat momen seperti ini sebagai
sebuah penangguhan dalam memaknai hukum. Momen seperti ini ia sebut différance.
Momen seperti ini terjadi karena terjadi sebuah kontradiksi di dalam
hukum sendiri. Di satu pihak ia memajukan keadilan, namun di lain pihak
ia adalah sebuah “kekerasan”.[11]
Schmitt tidak memberikan nilai kepada
momen ini, yang ia sebut metafisis politik. Ia ibarat sebuah cek kosong
yang bisa diisi oleh siapa pun yang berkuasa. Tak heran filsafat
politik Schmitt ini kemudian dipakai oleh diktator seperti Hitler untuk
mengukuhkan rezimnya. Ia mengagungkan momen ini dengan mengatakan bahwa
inilah politik dalam arti sebenarnya, bukan politik instrumental yang
berjalan dalam kondisi politik normal.
Di lain pihak Derrida melihat momen
ini sebagai kebuntuan, sebuah aporia. Di satu pihak hukum harus
merupakan keputusan yang lain, namun di lain pihak untuk bisa
dijalankan ia harus mendapatkan pengakuan.[12]
Di dalam momen seperti inilah dekonstruksi terjadi. Di saat kita tidak
dapat mengambil keputusan berdasarkan apa yang sudah ada, momen itulah
keadilan. Di saat kita tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan hukum
yang sudah ada, itulah keadilan.
Justru karena keadilan mengalami
momen yang menangguhkan penilaian, maka ia bisa membebaskan diri dari
hukum. Ia harus diinterpretasikan setiap kali kita menghadapi momen
tersebut. Ia justru memberikan peluang melepaskan diri dari pemaksaan
hukum. Tak terlalu berlebihan memang dengan demikian kutipan Derrida,
bahwa dekonstruksi adalah keadilan.
[1] Sebagaimana dalam Budi Hardiman, Filsafat Fragmentaris, 2007, hal 161
[2] Ibid., hal. 167
[3] Ibid., hal. 161
[4] Ibid., hal. 168
[5] Sebagaimana dalam Force of Law, dalam Acts of Religion, , hal. 238
[6] Ibid., hal. 239-240
[7] Sebagaimana dalam Budi Hardiman, hal.147
[8] Derrida, , hal. 242
[9] Ibid., hal. 242-243
[10] bdk. Budi Hardiman, hal. 159
[11] Ibid., hal. 174
[12] Ibid,. hal. 180

Tidak ada komentar:
Posting Komentar