Kritik Nalar Negara Islam
Oleh M. Dawam Rahardjo
Seorang tokoh dari pengurus Partai Muslimin
Indonesia (PARMUSI) dan aktivis LSM di bidang hak-hak asasi manusia,
Hadimulyo, menulis suatu pemikiran dalam face-book-nya, yang intinya
bahwa Pancasila sesungguhnya adalah suatu ideologi Islam atau doktrin
kenegaraan Islam versi Indonesia, dari sudut pandang umat Islam
Indonesia. Jika pandangan tokoh LSM yang juga anggota pengurus Ikatan
Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan sebelumnya aktivis HMI Cabang
Ciputat itu disetujui, maka masalah kontroversi yang menghadapkan
Pancasila dengan cita-cita Negara Islam sebenarnya telah selesai.
Artinya, gerakan Islam tidak perlu lagi memperjuangkan berdirinya Negara
Islam sebagai alternatif Negara Pancasila, baik dalam bentuk gerakan
sosial-politik maupun wacana.
Seorang tokoh dari pengurus Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI) dan
aktivis LSM di bidang hak-hak asasi manusia, Hadimulyo, menulis suatu
pemikiran dalam face-book-nya, yang intinya bahwa Pancasila
sesungguhnya adalah suatu ideologi Islam atau doktrin kenegaraan Islam
versi Indonesia, dari sudut pandang umat Islam Indonesia. Jika pandangan
tokoh LSM yang juga anggota pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim
se-Indonesia (ICMI) dan sebelumnya aktivis HMI Cabang Ciputat itu
disetujui, maka masalah kontroversi yang menghadapkan Pancasila dengan
cita-cita Negara Islam sebenarnya telah selesai. Artinya, gerakan Islam
tidak perlu lagi memperjuangkan berdirinya Negara Islam sebagai
alternatif Negara Pancasila, baik dalam bentuk gerakan sosial-politik
maupun wacana.Tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), M. Amien Rais, ketika menjadi Ketua MPR Indonesia, pernah mengatakan bahwa negara Republik Indonsia didasarkan kepada empat konsensus besar yang merupakan kesepakatan kebangsaan yang sudah final dalam sejarah politik Indonesia, sebagai pilar ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun dengan munculnya isu Negara Islam Indonesia (NII) sebagai gerakan ideologi-politik bawah tanah, timbul kesan yang sangat kuat bahwa kontroversi gagasan Negara Islam versus Negara Pancasila belum selesai. Secara formal-politis bisa dianggap sudah selesai, tetapi dalam wacana atau pemikiran ternyata belum selesai. Jadi, cita-cita Negara Islam masih tetap hidup dan diperjuangkan, baik dalam bentuk gerakan bawah tanah, seperti kegiatan Negara Islam Indonesi, maupun diusung juga oleh organisasi politik tertentu yang legal-formal, seperti Hizbut Tahrir Indonesia(HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan, sekarang dalam alam reformasi, oleh mereka kebebasan dan demokrasi tetap dipertanyakan, sebagaimana telah ditulis Abu Bakar Ba’asyir dalam buku catatan dari penjaranya yang sudah diterbitkan.
Dalam berbagai diskusi yang mengaitkan aspirasi Negara Islam dengan terorisme timbul tiga pandangan mengenai akar-akar terorisme. Pertama, akar utama terorisme adalah persoalan keadilan dan kemiskinan, yang mendorong tindakan-tindakan protes dan kekerasan. Kedua, pandangan politik yang anti imperialisme negara-negara Barat yang dipimpin Amerika Serikat, terutama berkaitan dengan masalah Israel-Palestina. Dan ketiga, masih hidupnya aspirasi Negara Islam yang bersumberkan Islam sebagai doktrin komprehensif yang dominan atau mainstream.
Sementara, dalam penanggulangan terhadap terorisme timbul pula beberapa pendapat. Pertama, gerakan mendirikan Negara Islam harus dihadapi dan diselesaikan dengan tindakan yang tegas oleh negara atau pemerintah. Kedua, dengan menghilangkan sumber-sumber aksi kekerasan, yaitu masalah kemiskinan dan ketidakadilan. Ketiga, melakukan upaya-upaya deradikalisasi terhadap paham-paham politik, terutama aspirasi Negara Islam yang sekaligus berarti memperteguh kesepakatan kebangsaan.
Semua analisis mengenai sumber-sumber gerakan radikal dan terorisme memang mengandung kebenaran faktual dan karena itu kesemua faktor tersebut dipandang saling berkaitan dan memperkuat kecenderungan aksi-aksi protes atau kekerasan. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, apa asumsi yang menjadi dasar analisis – mana yang sumber utama dan mana yang merupakan faktor penunjang terhadap lahirnya gerakan mendirikan Negara Islam? Jika doktrin keagamaan diasumsikan sebagai sumber utama, maka dua sumber yang lain adalah faktor penunjang atau yang ikut mempengaruhi dan memperkuat kecenderungan. Sedangkan jika satu di antara dua sumber yang lain diasumsikan sebagai sumber utama, maka doktrin keagamaan Islam berkedudukan sebagai sumber legitimasi yang dipolitisasi.
Jika diasumsikan bahwa sumber aspirasi Negara Islam adalah doktrin komprehensif Islam yang dominan, maka pemecahannya adalah melakukan sekularisasi pemikiran degan cara membendung wacana keagamaan dalam pemecahan masalah-masalah publik. Namun jika pandangan ini yang diikuti, maka aspirasi Negara Islam yang dibendung dalam ruang publik akan mencari jalan lain, yaitu gerakan bawah tanah. Pandangan ini juga bertentangan dengan nilai hak-hak asasi manusia dalam mengeluarkan pendapat. Dari sinilah timbul gagasan mengenai pembukaan tahap baru dalam perkembangan komunikasi, yaitu tahap yang disebut oleh Jurgen Habermas, sebagai tahap pasca-sekuler (post-secularism), yaitu tahap dimana otoritas politik dan masyarakat memberi kesempatan kembali bagi partisipasi agama di ruang publik secara terbuka, toleran dan demokratis. Jika tahap baru ini tidak dibuka, maka sekularisme, sebagaimana dikatakan oleh John Rawls tidak akan berhasil mencegah konflik yang berkepanjangan yang melahirkan kekerasan dan mengganggu kebebasan politik. Pembukaan tahap baru dalam perkembangan komunikasi yang membentuk ruang publik itu melahirkan suatu inovasi dalam sistem demokrasi deliberatif atau demokrasi musayawarah yang lebih terbuka dan bebas.
Konsep pasca-sekuler sebenarnya telah berkembang di Dunia Islam dengan timbulnya pemikiran pembaruan di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim di seluruh Dunia Islam, baik di pusat maupun pinggiran. Namun paham pembaruan itu belum mampu melahirkan revolusi pemikiran yang melahirkan paradigma baru dalam pemikiran Islam. Bahkan, paham pembaruan itu, yang juga telah timbul di Indonesia sejak awal 1970-an, pada umumnya telah ditolak oleh otoritas keagamaan atau ortodoksi, misalnya melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 tentang liberalismne, pluralisme dan sekularisme di lingkungan Islam. Inti paham pembaruan Islam di Indonesia adalah pemikiran Islam yang liberal dalam konteks masyarakat plural yang melahirkan paham pluralisme.
Hasil dari jihad pemikiran dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural di tingkat intelektual itu, menurut Yudi Latif, adalah gagasan Pancasila yang menjadi dasar sebuah Negara Paripurna. Namun pandangan Yudi Latif tersebut merupakan hasil pendekatan historis-sosiologis yang bagi sebagian umat Islam, yang umumnya terikat dalam pendekatan normatif-religius, masih sulit dipahami. Karena itu, maka Masdar F. Mas’udi mengusulan dilakukannya upaya memikiran tentang Pancasila dengan pendekatan teologi. Dengan perkataan lain, diperlukan lahirnya wacana teologi Pancasila, yang sebenarnya sekarang ini sedang digarap oleh Dr. Zakiyuddin Baidhowy yang menggagas Pancasila dalam kerangka teori tauhid sosial.
Latar belakang dari pemikiran itu adalah observasi bahwa hingga kini Pancasila sebagai ideologi negara belum pernah memperoleh pembenaran agama. Sementara itu, konsep yang telah memperoleh pembenaran agama, khususnya Islam, adalah gagasan Negara Islam sebagai pelembagaan hukum syari’ah dan sebagai instrumen penegakan atau pelaksanaan syariat Islam. Dalam wacana ini Pancasila yang gagasan intinya adalah paham kebangsaan (nasionalisme) dan kedaulatan rakyat (demokrasi) diposisikan sebagai paham syririk yang menyekutukan prinsip kedaulatan Tuhan dengan kedaulatan rakyat, sebagaimana tercermin pada bukunya Abu Bakar Ba’asyir yang ditulis dalam penjara. Abu Bakar Ba’asyir juga mengatakan bahwa nasionalisme, demokrasi dan sekularisme adalah paham-paham Barat, dilahirkan dari masyarakat dan sejarah Barat.
Apa yang dikatakan oleh Abu Bakar Ba’asyir bahwa tiga paham itu dilahirkan dari masyarakat dan proses historis negara-negara Barat memang benar. Namun paham yang etnosentris itu sudah mengalami proses universalisasi, karena proses semacam itu juga telah terjadi di berbagai belahan dunia sehingga paham-paham tersebut diterima di seluruh dunia dalam tingkat yang berbeda-beda. Sedangkan doktrin Islam, berdasarkan cara berpikir Abu Bakar Ba’asyir, juga paham yang dilahirkan dari kawasan tertentu, yaitu semenanjung Arabia, tetapi baru berkembang di kawasan-kawasan tertentu, yaitu memanjang di sekitar garis Khatulistiwa, dari Afrika Utara hingga Asia Tenggara, dari Maroko hingga ke Meraoke. Sebagai agama dunia, Islam adalah agama ketiga terbesar. Agama terbesar lainnya adalah Kristen dan Katholik. Sementara itu doktrin komprehensif Islam yang telah berkembang menjadi ortodoksi pada pokoknya adalah doktrin yang terbentuk pada abad ke-8 dan 9 M, atau dua abad sesudah masa Nabi, di kawasan yang terbatas yang sekarang ini mencakup Dunia Islam. Dengan perkataan lain, doktrin Islam memang sudah tersebar ke berbagai belahan dunia, namun belum sepenuhnya mengalami universialisasi. Sementara, paham yang sudah mengalami uiversialisasi adalah paham-paham sekuler modern yang berbasis filsafat dan ilmu pengetahuan, antara lain karena sifatnya yang non-sektarian sehingga bisa diterima oleh semua kalangan dan bersifat impersonal yang tidak tergantung pada keyakinan keagamaan yang dogmatis.
Kawasan yang berpenduduk Muslim secara keseluruhan sebenarnya juga bersifat plural. Di kawasan itu komunitas Muslim sebagian merupakan kelompok minoritas, misalnya di kawasan Asia Selatan dan Asia Timur. Di Asia Tenggara sendiri terdapat kelompok besar yang merupakan mayoritas Budha dan di Filipina yang mayoritas adalah kelompok Kristen-Katholik. Asia Tenggara dan Indonesia disebut oleh Furnivall sebagai masyarakat pulral (plural society). Oleh karena itu maka corak pemikiran yang berkembang juga akan dipengaruhi oleh corak masyarakat yang dalam istilah Denis Lombart mengandung sebuah geologi kebudayaan yang berlapis-lapis sejak dari kebudayaan yang berdasarkan agama penduduk asli, Budha, Hindu, Islam, Kristen dan kebudayaan modern yang sekuler. Atas dasar logika itu, maka di Indonesia dimungkinkan untuk berkembang suatu pemikiran, termasuk ideologi politik yang tersendiri yang berbasis masyarakat plural. Sehingga, Islam di Indonesia dan Asia Tenggara juga terletak dalam kerangka kemajemukan itu. Dari masyarakatnya yang pluralistis yang oleh Empu Tantular disebut sebagai bhinneka-tunggal ika (keragaman yang manunggal) itu telah dapat digali nilai-nilai yang mencerminkan ke-bhinneka-tunggal ika-an yang secara keseluruhan disebut sebagai Pancasila.
Adalah suatu kenyataan bahwa gagasan Pancasila sebagai ideologi negara dapat diterima oleh semua golongan, baik yang mayoritas maupun yang minoritas di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Pancasila didasarkan pada asumsi masyarakat yang plural dan dasar pandangannya tidak mengikuti sektarianisme sehingga bersifat impersonal dan dapat dipahami oleh semua golongan. Kekuatan dan keistimewaan Pancasila adalah kemampuannya untuk mempersatukan masyarakat yang plural yang memiliki potensi konflik dan perpecahan. Sementara itu di Dunia Islam sendiri, doktrin Islam Abad Pertengahan maupun versi modernnya yang masih dipertahankan sebagai ortodoksi itu tidak mampu mempersatukan umat Islam sendiri di zaman modern, sehingga Dunia Islam terdiri dari banyak negara yang umumnya bersifat otoriter. Di lain pihak doktrin Islam juga belum mampu mendorong pembangunan peradaban besar yang aman, damai dan sejahtera. Sebaliknya Dunia Islam, sebagaimana dikatakan oleh M. Syarfii Ma’arif, dewasa ini masih berada dalam buritan peradaban dunia. Dunia Islam bahkan merupakan kawasan konflik yang dalam teologi disebut sebagai daar al-harb dan bukannya daar al-Islam yang merupakan sebuah ironi besar. Bahkan Islam dalam wacana dunia diidentikkan sebagai agama kaum teroris, walaupun terorisme bisa terjadi di mana saja yang mengatas namakan agama apa saja dan dalam kenyataannya, berdasarkan suatu hasil penelitian empiris-statistis, aksi terorisme lebih banyak terjadi di luar komunitas dan tidak bersumber pada motif ideologi Islam. Tapi setidak-tidaknya, pada tingkat ideal-normatif, Islam disebut sebagai agama damai dan toleran, tapi pada tingkat realitas Dunia Islam tercitrakan sebagai agama totaliter dan otoriter yang berkembang dalam konflik dan perpecahan.
Perbedaan yang mendasar antara konsep Negara Pancasila dan Negara Islam menurut paham Islam ortodoks adalah, bahwa Negara Islam didasarkan pada doktrin kedaulatan Tuhan sedangkan Negara Pancasila didasarkan pada doktrin kedaulatan rakyat. Para ulama seperti Abul A’la al-Maududi, Sayyed Qutb dan Naqiyuddin al-Nabhani memandang demokrasi sebagai doktrin syririk karena menyandingi dan bahkan menggantikan kedaulatan Tuhan dengan doktrin kedaulatan rakyat. Sementara itu Tuhan dalam pandangan monoteisme murni adalah konsep yang abstrak. Karena itu kedaulatan Tuhan diwujudkan dalam bentuk hukum Tuhan dan tuntunan Rasul-Nya yang disebut oleh para ulama sebagai syari’at yang istilahnya sendiri sesungguhnya tidak terdapat dalam al-Quran. Tapi yang dianggap dapat memahami hukum Tuhan adalah para ulama, sehingga ulama memiliki otoritas untuk menerjemahkan hukum Tuhan. Di Iran otoritas itu diberikan kepada para ulama yang membentuk al-Wilayah al-Faqih, sehingga Negara Islam sebanarnya adalah negara teokrasi, dimana kedaulatan yang nyata berada di tangan para ulama. Istilah lain untuk Negara Islam adalah nomokrasi atau negara hukum, tapi bukan negara hukum demokratis, melainkan negara hukum agama, khususnya Islam.
Dalam filsafat dan teori sosial modern, negara adalah kesepakatan dasar antara yang memerintah dan yang diperintah, yang disebut sebagai kontrak sosial (social contract). Kontrak sosial dirumuskan oleh apa yang disebut oleh John Lock sebagai konstitusi. Pada mulanya, melalui the Glorius Revolution di Inggris, kontrak sosial berintikan pembatasan kekuasaan raja atau negara. Tapi dalam perjanjian Magna Charta, dua tahun kemudian, dalam konstitusi dimasukkan hak-hak rakyat yang pada waktu itu masih terbatas jenis dan jumlahnya.
Dalam teori politik Islam, pemikiran yang menyerupai perkembangan politik di Eropa adalah teori al-Mawardi yang berpendapat bahwa negara adalah sebuah lembaga amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kelompok elit untuk menyelenggarakan suatu kemaslahatan umat. Teori ini menyerupai teori kontrak sosial (contract social) yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes dan kemudian Jean-Jacques Roussseau. Dalam tradisi pemikiran Eropa ini, negara adalah lembaga kontrak sosial antara pemimpin dan yang dipimpin. Namun demikian, di Dunia Islam pemikiran semacam al-Farabi, al-Mawardi, Ibn Taimiyah atau Ibn Khaldun, yang jika dirangkai-rangkaikan, bisa menjadi sebuah bangunan teori negara hukum-demoktaris, tidak diwujudkan dalam Daulah Islamiyah (kekuasaan Islam) yang umumnya monarki absolut. Di situ terdapat kesenjangan yang sangat lebar antara teori dan realitas. Banyak pemikir Muslim, umpamanya, yang membuat persyaratan kualitatif mengenai kepala negara, dengan konsekuensi, kepala negara harus dipilih. Tapi konsep itu tidak pernah dilaksanakan karena dalam kenyataannya kepala negara ditentukan berdasarkan sistem dinasti dan monarki yang mempunyai kekuasaan absolut dan tidak bisa dijatuhkan, jika melanggar ketentuan atau hukum. Sementara dalam teori al-Mawardi, kepala negara selain harus memenuhi persyaratan, juga bisa dijatuhkan. Tapi teori Ibn Taimiyah bertolak belakang. Selain tidak membuat kualifikasi dan persyaratan seorang kepala negara yang berdasarkan syari’ah, ia juga menentang pandangan bahwa kepala negara itu boleh dilengserkan, sekalipun zalim, suatu pandangan yeng bertentangan dengan azas amar ma’ruf nahi munkar yang justru ia kembangkan sebagai teori mengenai fungsi negara.
Dalam kenyataannya yang terjadi sepanjang perkembangan Daulah Islamiyah (kekuasaan Islam) adalah doktrin-doktrin politik yang despotik-otoriter, sehingga menurut Shaqib Arselan kemajuan Dunia Islam hanya bisa terjadi apabila para pemikir Islam terbabas terlebih dahulu dari belenggu despotisme yang didasarkan pada dogmatisme keagamaan. Tidak bisa terjadinya proses demokratisasi di Dunia Islam adalah karena para pemikir Muslim umumnya bekerja dalam rezim monarki absolut yang justru mendapat legitimasi keagamaan yang dilakukan oleh para ulama. Para pemikir yang gagasannya dinilai bertentangan dengan kekuasaan khalifah, umumnya masuk penjara atau mengungsi dari ibu kota ke daerah yang sepi politik.
Jika konsep negara itu digambarkan oleh konstitusinya, maka dalam sejarah Islam, model Negara Islam yang paling awal adalah Negara Madinah yang didasarkan pada Konstitusi Madinah, sebagai kesepakatan sosial yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Dalam konsep Konstitusi Madinah, maka berbagai kelompok agama dan suku adalah merupakan satu bagian dari yang disebut “al ummah al wahidah” atau umat yang satu, sehingga umat yang satu itu adalah suatu ke-bhinneka-tunggal-ika-an. Pada waktu itu umat Islam baru merupakan 13% saja dari keseluruhan umat. Walaupun merupakan minoritas, namun pimpinan negara berada di tangan tokoh-tokoh Muslim dan bahkan kepala negaranya adalah Rasulullah sendiri.
Jika mengambil Negara Madinah sebagai model Negara Islam, maka dilihat dari proses dan dasar pembentukannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didasarkan pada UUD 1945 adalah negara yang sesuai dengan model Negara Madinah sebagai Sunnah Nabi. Keduanya adalah hasil dari proses musyawarah antar golongan dan pemimpin masyarakat berdasarkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa diartikan sebagai sila yang mendasari ketentuan “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat ini bisa ditafsirkan sebagai kewajiban bagi negara untuk menjalankan syari’at Islam, tetapi khusus bagi pemeluk-pemeluknya. Sebab, tidak mungkin syari’at Islam dijalankan oleh mereka yang tidak mengimaninya. Penafsiran kedua, adalah negara melindungi kebebasan bagi umat Islam untuk menjalankan syari’at Islam yang diyakini. Hak ini dijelaskan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang memuat ketentuan mengenai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Jika mengikuti pasal 29 ayat 1 dan 2, maka NKRI tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan syatri’at Islam, tetapi melindungi setiap pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agama yang diyakini. Dengan perkataan lain, syari’at Islam bukanlah positive law melainkan voluntary law sebagaimana dikatakan oleh Sjafruddin Prawiranegara yang dijalankan berdasarkan kesukarelaan dan bukan dipaksakan oleh negara tetapi dijalankan atas dasar keyakinan umat sendiri.
Sungguhpun demikian, syari’at Islam bisa saja ditransaformasikan menjadi potitive law dalam bentuk UU, misalnya mengenai zakat atau wakaf. Namun sebagai negara hukum demokratis, syari’at sebagai sumber hukum harus diproses secara demokratis yang mengikuti prosedur perundang-undangan. Dalam kenyataannya, NKRI juga telah memiliki hukum Islam, sebagai hukum positif atau UU, misalnya Hukum Perkawsinan, Hukum Perbankan Syari’ah atau Hukum Wakaf yang hanya berlaku di kalangan umat Islam saja. Jenis dan jumlah hukum Islam itu bisa terus berkembang dalam bentuk yang bervariasi, sebagian hanya berlaku bagi umat Islam saja, sebagian bisa berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia seperti misalnya UU Pendidikan Nasional, UU Anti Korupsi, dan UU Pornografi yang pada tingkat tertentu dijiwai oleh syari’at Islam, paling tidak diinisiasi dan diproses-legislasikan oleh kelompok politik Muslim. Bagaimana hukum syariat dapat diundangkan sebagai hukum potitif, sangat tergantung dari argumen yang ditulis dalam kajian akademis sebuah rencana UU. Kajian akademis itu harus didasarkan pada nalar moral (moral reasoning) dan nalar publik (public reasoning) dalam proses demokrasi deliberatif.
Dalam negara hukum demokratis dileberatif, setiap gagasan hukum, dari kalangan manapun datangnya inisiatif hukum itu, harus dibicarakan untuk mendapatkan persetujuan bersama agar mendapatkan legitimasi. Hal ini berlaku juga dalam hal inisiatif hukum Islam. Bung Karno pernah menulis mengenai pandangan ini, dalam suatu artikelnya mengenai prinsip sekularisme, dalam mana dalam negara sekuler hukum Islam dapat diusulkan menjadi hukum positif melalui proses demokrasi. Hal ini sebenarnya sejalan dengan ajaran al-Quran “wa sawirhum fil amri” (tentang masalah-masalahmu, bicarakanlah di antara kamu) yang bisa diterjemahkan bahwa berbagai masalah kemasyarakatan dan kenegaraan yang akan dipecahkan melalui hukum harus dibicarakan dalam suatu lembaga negara, yaitu parlemen.
Dalam konteks yang lebih luas, konstitusi suatu negara harus pula dibicarakan dalam suatu lembaga musyawarah. Proses ini sudah dilaksanakan dalam pembentukan NKRI dan bahkan dalam jangka waktu yang lama dalam tahap-tahap perkembangan pembangunan negara (state building). Proses yang demokratis itu perlu dilakukan untuk menghindari proses kekerasan. Tetapi pendirian negara Islam yang digerakkan oleh beberapa tokoh Muslim, dengan cara makar atau pemberontakan, telah menimbulkan konflik yang berbentuk kekerasan, yang akhir-akhir ini berbentuk terorisme dan penculikan, yang menyengsarakan masyarakat, terutama masyarakat Muslim sendiri.
Sungguhpun begitu, hingga kini tidak jelas seperti apa Negara Islam dan apakah konsep itu dapat diwujudkan dalam suatu konstitusi. Dengan perkataan lain cita-cita Negara Islam masih merupakan suatu ilusi, sebagaimana disebut oleh K.H. Abdurrahman Wahid. Karena itu perjuangan menegakkan cita-cita Negara Islam harus didahului dengan pengembangan pemikiran secara ilmiah, dalam arti membahas aspek ontologi berupa pengungkapan analisis tentang kondisi dan persoalan-persoalan masyarakat Indonesia dan dunia pada umumnya sebagai latar belakang dari cita-cita sebuah negara Islam. Kedua adalah aspek epistemologi, yaitu pendekatan dan teori yang dipakai untuk memahami dan memecahkan persoalan-persoalan masyarakat. Dan ketiga adalah aspek aksiologi, yaitu cita-cita dan nilai guna dari lembaga yang disebut Negara Islam. Pemikiran mengenai Negara Islam itu kemudian di bawa ke ruang publik dan terlebih dahulu dibawa ke ruang akademis.
Namun demikian, apakah hasil dari pengkajian dan pemikiran itu bisa diarahkan untuk mengganti empat pilar kebangsaan? Tujuan dari kajian dan pemikiran itu sebenarnya ada beberapa. Pertama, untuk membuktikan hipotasa bahwa proses pembentukan Negara Pancasila atau Negara Paripurna, menurut istilah Yudi Latif, dapat diverifikasi oleh teori politik Islam yang sebenarnya dapat diruntut dari buku Anthony Black “Pemikiran Politik Islam”. Kedua, untuk menggali pemikiran Islam yang bisa memperkaya interpretasi terhadap Negara Pancasila. Ketiga, untuk menyudahi sikap mendua sebagian umat dan gerakan Islam, yang di satu pihak secara formal menerima Pancasila tetapi di lain pihak masih melakukan upaya-upaya terbuka maupun subversif untuk menegakkan Negara Islam dalam versi paham ortodoks.
Dewasa ini kajian mengenai Negara Islam sudah dilakukan secara akademis misalnya oleh Bactiar Effendi, Musdah Mulia, Abdul Azis dan oleh tim peneliti yang dieditori oleh K.H. Abdurrahman Wahid. Di lain pihak telah terbit berbagai buku yang membahas persoalan di sekitar NKRI dan Pancasila, misalnya karangan Yudi Latif, Masdar F. Mas’udi atau Hamka Haq yang keduanya mengarah kepada dialog dan rekonsiliasi antara ideologi politik Islam dan Pancasila. Studi dan pemikiran Islam dalam hal ini akan memberikan sumbangan yang besar terhadap realisasi Pancasila maupun pelaksanaan syariat Islam dalam bingkai Pancasila.
Kajian tentang Negara Islam bagi umat Islam merupakan tantangan. Sebab, umat Islam yang menentang konsep negara modern yang dapat disebut sebagai negara demokrasi liberal atau negara hukum-demokrastis belum memiliki konsep alternatif yang dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat modern yang plural. Dengan perkataan lain, Negara Islam masih merupakan suatu ilusi.
Dalam konteks Indonesia, yang mewarisi dokumen Piagam Jakarta, Negara Islam adalah sebuah lembaga yang merupakan instrumen syariat Islam. Namun syariat Islam yang menjadi dasar negara masih tidak jelas, paling tidak terdapat aliran pemikiran dan teori yang berbeda dan mengandung unsur-unsur yang bertentangan secara diametral.
Karena itu, dalam kajian tersebut diperlukan suatu dekonstruksi dan kritik terhadap teori-teori yang ada. Langkah ini sudah dilakukan misalnya oleh al-Jabiri dan Muhammad Shahrur dari kalangan Sunni atau Abdul Karim Sorosh dari kalangan Syi’ah. Sebenarnya, di Indonesia, Munawir Sadzali telah melakukan rintisan kajian fiqh siyasah atau fikih politik yang dikaitkan dengan masalah-masalah ketata-negaraan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dalam sebuah bukunya. Pandangannya itu telah diajarkan pula di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah yang kini berganti Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Di situ, mantan Menteri Agama RI itu melihat peluang tentang kajian ketata-negaraan dalam konteks Indonesia dengan pendekatan fiqh siyasah. Namun rintisan pendekatan baru itu belum menghasilhan teori-teori politik Islam yang baru yang bisa dipakai sebagai dasar penyusunan suatu model Negara Islam dalam konteks modern.
Karena belum adanya teori politik Islam yang baru itu, maka partai-partai politik Islam di dunia maupun di Indonesia tidak memiliki landasan ilmiah bagi partai-partai politik Islam dalam perjuangannya untuk penegakan atau aplikasi syari’at Islam. Karena itu hanya tersedia dua pilihan. Pertama, mendasarkan diri pada teori politik Islam tradsisional, terutama dari al-Maududi, Sayyed Qutub atau Naqiyuddin al Nabhani atau mengacu kepada teori-teori politik Barat yang aplikatif. Di luar itu gerakan politik Islam terjebak kepada gerakan politik bawah tanah yang sering memakai cara-cara kekerasan yang bertentangan dengan Islam sebagai ajaran keselamatan dunia akhirat, perdamaian dan kesejahteraan.
Sebenarnya konsep Negara Islam bisa mengacu kepada surat Ali Imran: 104. Dalam surat itu diartikan bahwa umat atau negara didirikan dengan mengacu kepada nilai-nilai keutamaan (al-khair) yang terdapat dari al-Quran, seperti nilai atau doktrin tauhid, khilafah, amanah, ‘adalah, syura, ta’awun, ta’aruf atau ukhuwah. Atas dasar doktrin-doktrin itu maka Negara Islam mengemban misi menegakkan kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah yang buruk (nahy munkar) guna mencapai kebahagiaan (al-falah). Namun konsep itu harus bisa dirumuskan secara akademis dan kemudian dibicarakan oleh masyarakat sebagaimana yang telah terjadi dalam proses pembentukan Negara Madinah. Bahkan konsep Konstitusi Madinah yang menjadi dasar negara tidak digali langsung dari wahyu, karena wahyu baru turun kemudian sebagai petunjuk bagi umat dalam membangun akhlak, masyarakat dan negara.
Jika Negara Madinah dalam kajian historis-sosiologis ternyata adalah hasil kontrak sosial, maka demikian pula pembentukan NKRI. Bung Karno adalah perumus nilai-nilai keutamaan (virtue) yang digali dari bumi Indonesia sendiri yang mencerminkn nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living values) yang terumus dalam Pancasila. Konsep Pancasila itu kemudian dilontarkan ke dalam sidang BPUPKI dan secara lebih rinci terumus dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang menjadi substansi dari kontrak sosial yang kemudian dijabarkan dalam konstitusi, yaitu UUD 1945 yang disusun oleh para pendiri bangsa dan negara (the founding fathers).
Umat dan pemimpin Islam Indonesia sebenarnya telah melaksanakan kewajiban syari’at Islam jika pendirian suatu negara dinilai sebagai kewajiban keagamaan. Namun demikian, memang masih diperlukan kajian-kajian untuk memahami proses pembentukan negara RI dan selanjutnya bagaimana menginterpretasikannya secara benar agar dapat melaksanakannya sesuai dengan keyakinan umat Islam sendiri secara otentik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar